TINJUAN KRIMINOLOGI TERKAIT TENTANG PENGHINAAN

Authors

  • Hanuring Ayu Universitas Islam Batik Surakarta
  • Ismiyanto Ismiyanto Universitas Islam Batik Surakarta
  • Teguh Santosa Universitas Islam Batik Surakarta

Abstract

Tujuan    penelitian    adalah    untuk mengetahui pengaturan   mengenai   delik   penghinaan   dalam Kitab  Undang-undang  Hukum  Pidana. Penelitian dilakukan dengan metode  penelitian  hukum  normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari  penelitian  ini  adalah :  1.Pengaturan  delik fitnah  (laster)  dalam  Pasal  311  ayat  (1)  KUHP memiliki    unsur-unsur:    1)Pelaku    melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2)Pelaku dibolehkan  untuk  membuktikan  apa yang   dituduhkan   itu   benar;   3)Pelaku   tidak membuktikannya;  dan  4)Tuduhan  itu  dilakukan bertentangan   dengan   apa   yang   diketahuinya; yang   dengan   demikian   delik   fitnah   mencakup perbuatan  seseorang  yang  menuduh  orang  lain melakukan tindak pidana tanpa bukti.

Downloads

Published

2025-02-25

Issue

Section

Articles