TINJUAN KRIMINOLOGI TERKAIT TENTANG PENGHINAAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1)Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2)Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3)Pelaku tidak membuktikannya; dan 4)Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti.