Indonesian Journal of Social and Humanities
https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH
Indonesian Academia Centeren-USIndonesian Journal of Social and HumanitiesTINJUAN KRIMINOLOGI TERKAIT TENTANG PENGHINAAN
https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/article/view/695
<p>Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1)Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2)Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3)Pelaku tidak membuktikannya; dan 4)Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti.</p>Hanuring AyuIsmiyanto IsmiyantoTeguh Santosa
Copyright (c) 2025 IJSH : Indonesian Journal of Social and Humanities
2025-02-252025-02-253118