https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/issue/feedIndonesian Journal of Social and Humanities2025-03-03T03:00:50+00:00Open Journal Systemshttps://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/article/view/695TINJUAN KRIMINOLOGI TERKAIT TENTANG PENGHINAAN 2025-02-25T05:38:15+00:00Hanuring Ayuhanuringayu44@gmail.comIsmiyanto Ismiyantoismiyanto@gmail.comTeguh Santosateguhsantosa@gmail.com<p>Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1.Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1)Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2)Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3)Pelaku tidak membuktikannya; dan 4)Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti.</p>2025-02-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 IJSH : Indonesian Journal of Social and Humanities