https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/issue/feed Indonesian Journal of Social and Humanities 2025-04-18T08:30:27+00:00 Open Journal Systems https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/article/view/695 TINJUAN KRIMINOLOGI TERKAIT TENTANG PENGHINAAN 2025-02-25T05:38:15+00:00 Hanuring Ayu hanuringayu44@gmail.com Ismiyanto Ismiyanto ismiyanto@gmail.com Teguh Santosa teguhsantosa@gmail.com <p>Tujuan&nbsp;&nbsp;&nbsp; penelitian&nbsp;&nbsp;&nbsp; adalah&nbsp;&nbsp;&nbsp; untuk mengetahui pengaturan&nbsp;&nbsp; mengenai&nbsp;&nbsp; delik&nbsp;&nbsp; penghinaan&nbsp;&nbsp; dalam Kitab&nbsp; Undang-undang&nbsp; Hukum&nbsp; Pidana. Penelitian dilakukan dengan metode&nbsp; penelitian&nbsp; hukum&nbsp; normatif. Jenis Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Kesimpulan dari&nbsp; penelitian&nbsp; ini&nbsp; adalah :&nbsp; 1.Pengaturan&nbsp; delik fitnah&nbsp; (laster)&nbsp; dalam&nbsp; Pasal&nbsp; 311&nbsp; ayat&nbsp; (1)&nbsp; KUHP memiliki&nbsp;&nbsp;&nbsp; unsur-unsur:&nbsp;&nbsp;&nbsp; 1)Pelaku&nbsp;&nbsp;&nbsp; melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2)Pelaku dibolehkan&nbsp; untuk&nbsp; membuktikan&nbsp; apa yang&nbsp;&nbsp; dituduhkan&nbsp;&nbsp; itu&nbsp;&nbsp; benar;&nbsp;&nbsp; 3)Pelaku&nbsp;&nbsp; tidak membuktikannya;&nbsp; dan&nbsp; 4)Tuduhan&nbsp; itu&nbsp; dilakukan bertentangan&nbsp;&nbsp; dengan&nbsp;&nbsp; apa&nbsp;&nbsp; yang&nbsp;&nbsp; diketahuinya; yang&nbsp;&nbsp; dengan&nbsp;&nbsp; demikian&nbsp;&nbsp; delik&nbsp;&nbsp; fitnah&nbsp;&nbsp; mencakup perbuatan&nbsp; seseorang&nbsp; yang&nbsp; menuduh&nbsp; orang&nbsp; lain melakukan tindak pidana tanpa bukti.</p> 2025-02-25T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 IJSH : Indonesian Journal of Social and Humanities https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJSH/article/view/724 TULANG BAWANG SEBAGAI SENTRA EKSPOR: POTENSI, REALITA, DAN HARAPAN 2025-04-18T08:30:27+00:00 Bingar Handal Pratama pratanaradenintan@gmail.com Erlin Kurniati erlindkurnia@gmail.com <p>Kabupaten Tulang Bawang di Provinsi Lampung memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekspor produk pertanian, perkebunan, dan perikanan unggulan. Dalam penelitian ini, komoditas seperti padi, jagung, singkong, kelapa sawit, nanas, dan udang vaname yang memiliki prospek yang sangat baik untuk pasar di seluruh dunia dibahas. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa terdapat masalah struktural, seperti infrastruktur logistik yang tidak memadai, keterbatasan teknologi, produk ekspor berkualitas rendah, dan kurangnya partisipasi UMKM dalam rantai ekspor. Untuk menganalisis kondisi lapangan dan membuat saran terkait, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Rekomendasinya antara lain meningkatkan infrastruktur, meningkatkan sumber daya manusia, memperluas akses ke pembiayaan, dan menggunakan strategi pemasaran seperti “Ubi Jalar”. Membangun ekosistem ekspor Tulang Bawang yang berkelanjutan dan kompetitif membutuhkan kerja sama pemerintah, swasta, dan masyarakat.</p> 2025-02-15T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2025 IJSH : Indonesian Journal of Social and Humanities