LEMBAGA PENINJAUAN KEMBALI UNTUK MENCIPTAKAN MIRACLE OF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • Baren Sipayung Universitas Mulawaman
  • James Sinaga Universitas Mulawaman
  • Esen Hower Sinaga Universitas Mulawaman
  • Adjitra Saragih Simarmata Universitas Mulawaman

Abstract

Dalam konteks terobosan hukum dalam proses peradilan, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Pertama, praktik cherry-picking jurisprudence, yang mengindikasikan subjektivitas hakim dalam memilih bukti argumentatif untuk mendukung keputusannya, berpotensi melanggar kode etik dan memengaruhi integritas peradilan. Kedua, hukum sebagai seni penafsiran memerlukan dasar argumentatif yang kuat dan pemenuhan syarat legal standing yang menentukan siapa yang berhak mengajukan perkara. Pengembangan negative jurisprudence dalam perkara sejenis dapat memperkaya variasi penafsiran hakim. Selanjutnya, kekuasaan kehakiman yang absolut membutuhkan mekanisme pengujian peradilan berjenjang hingga kasasi dan/atau PK. Namun, ketidakadilan masih mungkin terjadi jika pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh aparat pemerintah dan diakui pengadilan. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan eksaminasi putusan sebagai pengujian post ajudikasi ex-officio oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Dalam kesimpulannya, terobosan hukum yang menghasilkan keputusan atau tindakan yang menghadirkan rasa keadilan dalam situasi di mana peraturan perundang-undangan tidak memadai dapat dianggap sebagai "miracle of justice." Namun, untuk memastikan integritas peradilan, diperlukan langkah-langkah yang meminimalkan praktik cherry-picking jurisprudence, memperkuat dasar argumentatif, dan mengembangkan pemahaman hukum yang lebih luas.

Downloads

Published

2023-12-21

Issue

Section

Articles