EDUKASI PENDAFTARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL UNTUK BATIK CIPRAT DI DESA SRIDADI KABUPATEN REMBANG JAWA TENGAH
Abstract
Di negara Indonesia saat ini telah lama dikenal dengan kain batiknya, Batik di negara Indoneisa ini sangat banyak ragamnya sehingga produk budaya lokal ini patut dilestarikan. Salah satu warisan budaya leluhur harus dilestarikan dan dijaga kelangsungan dan keberadaanya di muka Hukum, adalah Batik ciprat. Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh hasil karya lokal berupa kain batik ciprat yang belum mempunyai hak kekayaan intelektual (cipta), tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi tentang agar masyarakat mengetahui bahwa hak cipta dan hak merk atas karya batik ciprat dapat dilindungi oleh pemerintah. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini dapat disimpulkan bahwa dengan dipahaminya arti pentingnya tentang hak cipta dan hak merk sebagai karya produk lokal tersebut maka akan di segerakan untuk didaftarkan hak kekayaan intelektual (cipta) dan hak merk dengan dukungan dari akademisi setempat serta pihak terkait lainnya agar masyarakat pengrajin batik tersebut mendapat pengakuan secara hukum atas karya ciptanya mereka.







