PENINGKATAN PEMAHAMAN PESERTA DIDIK MAN 1 KOTA SEMARANG MENGENAI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.61214/ijcd.v3i2.803Abstract
Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 disebut sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Berbagai kasus melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana, hingga perlu meningkatkan perlindungan dan pencegahan terjadinya tindak pidana oleh anak. Anak yang berkonflik dengan hukum mempunyai hak yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya peserta didik mengenai anak yang berkonflik dengan hukum, berpotensi pada peningkatan kualitas dan kuantitas tindak pidana yang dilakukan anak. Pengabdian yang dilakukan dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi, dilaksanakan di MAN 1 Kota Semarang. Tujuan PkM ini untuk meningkatkan pemahaman peserta didik MAN 1 Kota Semarang mengenai anak yang berkonflik dengan hukum sanksi pidana dan tindakan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yang digunakan dalam PkM ini adalah pemberian kuesioner kepada peserta yang dilakukan sebelum dan sesudah penyuluhan, untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta mengenai anak yang berkonflik dengan hukum. Metode yang kedua adalah penyuluhan dan tanya jawab. Berdasarkan hasil kuesioner yang diberikan sebelum dan sesudah penyuluhan, serta diskusi dengan peserta PkM, secara keseluruhan pemahaman peserta didik MAN 1 Kota Semarang yang mengikuti penyuluhan meningkat 38,48%.