HUKUM JUAL-BELI EMAS SECARA ONLINE PERSPEKTIF IJTIHAD BI TAHQIQ AL-MANATH

Penulis

  • Nur Hasanah Mahnan Sekolah Tinggi Nurul Qarnain
  • Doni Ekasaputra Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk membahas illat larangan jual beli emas secara online. Dengan pendekatan ijtihad bi tahqiq al-manath, peneliti mencari illat larangan tersebut secara faktual-empiris. Metode Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan metode analisis data hermeneutika. Dengan menelaah banyak pendapat ulama dan memastikan illat jual-beli emas secara faktual, akhirnya peneliti sampai kepada Kesimpulan bahwa tidak dijumpai illat keharaman jual-beli emas untuk konteks modern saat ini sehingga boleh diperjualbelikan secara online.

Diterbitkan

2024-01-25

Cara Mengutip

Mahnan, N. H., & Ekasaputra, D. . (2024). HUKUM JUAL-BELI EMAS SECARA ONLINE PERSPEKTIF IJTIHAD BI TAHQIQ AL-MANATH. Indonesian Journal of Economy and Education Economy, 2(1), 348–356. Diambil dari https://jurnal.academiacenter.org/index.php/IJEN/article/view/885

Terbitan

Bagian

Articles