V2 N3 PENERAPAN KONSEP MAQASID SYARIAH IMAM SYATIBI DAN ABU ZAHRA DALAM PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat gambaran praktek perbankan syariah di Indonesia dengan menerapkan konsep maqasid syariah Imam Syatibi dan Abu Zahra. kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian perpustakaan (library research). Di mana sumber data utama dikaji dari berbagai sumber relavan dengan tema kajian baik dari jurnal ilmiah, buku dan berbagai sumber lain yang mendukung. Kajian penelitian mengungkapakan bahwa Perbankan syariah dalam menjalankana kegiatan bisnis syariah mengaju pada ketentuan undang-undang perbankan syariah Pasal 1 ayat 20-25 dan ayat 28. konsep maqasid syariah yaitu mengaju pada kemaslahatan sebagaimana tujuan syariat itu sendiri, Imam Syatibi merumuskan konsep maqasid menjadi tiga yaitu, yaitu: Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyat. sementara konsep maqasid syariah yang ditawarkan oleh Abu Zahra membagi dalam tiga aspek yaitu Tahzibul Fardi (Mendidik Individu), Iqamah al Adl (Menegakan Keadilan), dan Maslahah (Public Interest).