SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI‘AH

Authors

  • Muhaki Muhaki Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama Bangil

Abstract

Putusan MK No. 114/PUU-XX/2022 menolak permohonan uji materi UU No. 7/2017 tentang Pemilu. Para pemohon mendalilkan bahwa sistem Pemilu proporsional daftar terbuka merugikan partai politik. Problematika tersebut hanya dipandang secara konstitusionalitas, tetapi tidak didudukkan sebagai problem shyri‘at Islam. Seyogyanya juga ditela’ah bersadarkan maqashid al-syari‘ah sebagai salah satu manhaj dalam syari‘at Islam. Permasalahan: pertama, Bagaimana penerapan sistem Pemilu proporsional dengan daftar terbuka?; Kedua, Bagaimana penerapan sistem Pemilu proporsional daftar terbuka menurut maqashid al-syari‘ah? Untuk menguraikan kaidah-kaidah dan implikasinya dilakukan secara yuridik-normatif. Temuannya: pertama, sistem Pemilu proporsional terbuka secara yuridis membatalkan sistem proporsional daftar tertutup. Implikasinya, pemenangan kandidat didasarkan kepada suara terbanyak. Kedua, berdasarkan tela’ah maqashid al-syari‘ah, sistem Pemilu proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak bagi pemenangan kandidat lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kulliyyat (universal) syari‘at Islam, karena berpeluang untuk merealisasikan hak-hak umat berupa hifz al-nafs, yaitu jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (hurriyah al-syahsiyah); mengeluarkan pendapat (hurriyah al-ra’y), dan hak untuk mendapatkan persamaan (musyawah) di muka hukum dan pemerintahan. Sistem Pemilu terbuka dan mekanisme suara terbanyak memberikan perlakuan adil terhadap aspirasi umat dan mendorong hubungan saling terikat antara kandidat dan pemilih sehingga mashlahah al-‘ammah dapat diwujudkan.

Downloads

Published

2024-04-25

Issue

Section

Articles